Ibadah haji dan umrah adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu, dengan haji wajib dilakukan sekali seumur hidup sedangkan umrah juga wajib sekali seumur hidup jika mampu. Haji memiliki enam rukun dan lima wajib, sedangkan umrah memiliki empat rukun dan dua wajib, dengan keduanya memiliki syarat-syarat khusus. Pelanggaran dalam pelaksanaan ibadah dapat dikenakan denda (dam) sesuai dengan ketentuan yang ada.