Disusun oleh :
Aulia Natasha
Fanny Pratiwi
Maulana
M.Kevin Loriz
Riska Hardiati .N.
Ruth Yurisca
Dibuatnya pembukaan UUD 1945 pastinya
mempunyai sebuah tujuan. Tujuannya agar
masyarakat indonesia mendapatkan keadilan dan
kemakmuran baik secara materi maupun spiritual.
Jika diperhatikan, tujuan bangsa indonesia yang
tercantum dalam UUD 1945 mencakup 3
hal, antara lain :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupanbangsa.
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dari Dari poin-poin diatas kita dapat menyimpulkan
bahwa negaraIndonesia melindungi negara dan
seluruh warga negaraindonesia yang berada di
dalammaupun di luar negeri. Selain itunegara kita
menginginkan situasidan kondisi rakyat yang
bahagia,makmur, adil, sentosa.
Sedangkan jika berdasarkan susunan
Pembukaan`UUD 1945, maka dapat dibedakan empat
macam tujuan sebagaimana terkandung dalam empat
alenia dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :


Alinea I, untuk mempertanggungjawabkan bahwa
pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena
berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari
moral bangsa Indonesia untuk merdeka.


Alinea II, untuk menetapkan cita-cita
bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan
kemerdekaan yaitu terpeliharanya secara
sunguh-sungguh
kemerdekaan
dan
kedaulatan negara, kesatuan bangsa, negara
dan daerah atas keadilan hukum dan
moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta
kemakmuran bersama yang berkeadilan.



Alinea III, untuk menegaskan bahwa
proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan
dan
dasar
hidup
kebangsaan
dan
kenegaraan bagi seluruh warga Indonesia
yang luhur dan sucidalam lindungan Tuhan
Yang Maha Esa.
 Alinea

IV, untuk melaksanakan segala
sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar
tertentu yang tercantum dalam alinea IV
Pembukaan UUD 1945, sebagai ketentuan
pedoman dan pegangan yang tetap dan
praktis yaitu dalam realisasi hidup
bersama dalam suatu negara Indonesia
yang berdasarkan Pancasila.
 Maka

dapat kita simpulkan bahwa negara
Indonesia melindungi negara tanah air dan
seluruh warga negara indonesia baik yang
berada di dalam maupun di luar negeri.
Selain itu negara kita menginginkan situasi
dan
kondisi
rakyat
yang
bahagia, makmur, adil, sentosa, dan lain
sebagainya. Di samping itu negara indonesia
turut berperan aktif dalam menjaga
perdamaian
dunia
untuk
kepentingan
bersama serta tunduk pada perserikatan
bangsa-bangsa atau disingkat PBB.

tujuan pembukaan UUD 1945

  • 1.
    Disusun oleh : AuliaNatasha Fanny Pratiwi Maulana M.Kevin Loriz Riska Hardiati .N. Ruth Yurisca
  • 2.
    Dibuatnya pembukaan UUD1945 pastinya mempunyai sebuah tujuan. Tujuannya agar masyarakat indonesia mendapatkan keadilan dan kemakmuran baik secara materi maupun spiritual. Jika diperhatikan, tujuan bangsa indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 mencakup 3 hal, antara lain : 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupanbangsa. 3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
  • 3.
    Dari Dari poin-poindiatas kita dapat menyimpulkan bahwa negaraIndonesia melindungi negara dan seluruh warga negaraindonesia yang berada di dalammaupun di luar negeri. Selain itunegara kita menginginkan situasidan kondisi rakyat yang bahagia,makmur, adil, sentosa. Sedangkan jika berdasarkan susunan Pembukaan`UUD 1945, maka dapat dibedakan empat macam tujuan sebagaimana terkandung dalam empat alenia dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :  Alinea I, untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
  • 4.
     Alinea II, untukmenetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan yaitu terpeliharanya secara sunguh-sungguh kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan bangsa, negara dan daerah atas keadilan hukum dan moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadilan.  Alinea III, untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh warga Indonesia yang luhur dan sucidalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
  • 5.
     Alinea IV, untukmelaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
  • 6.
     Maka dapat kitasimpulkan bahwa negara Indonesia melindungi negara tanah air dan seluruh warga negara indonesia baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Selain itu negara kita menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, sentosa, dan lain sebagainya. Di samping itu negara indonesia turut berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia untuk kepentingan bersama serta tunduk pada perserikatan bangsa-bangsa atau disingkat PBB.