Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Terdiri dari beberapa bab yang membahas tentang ketentuan umum, asas pembentukan, jenis dan hierarki peraturan, serta perencanaan. Undang-undang ini mengatur bahwa pembentukan peraturan harus berdasarkan asas-asas tertentu dan mengatur jenis peraturan serta materi yang dapat dimuat pada setiap jenis peraturan sesuai