Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi Indonesia yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI. UUD 1945 telah mengalami beberapa perubahan sejak disusun oleh BPUPKI dan mengalami periode yang berbeda dari tahun 1945 hingga 1998. Dokumen ini mencakup sejarah dan perubahan penting dalam sistem pemerintahan Indonesia dari perjuangan kemerdekaan hingga masa orde baru.