SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sistempendidikan nasional merupakan upaya
terencana dalam mewujudkan proses dan suasana
pembelajaran supaya pelajar aktif dalam
mengembangkan potensi dirinya. Dengan sistem
pendidikan, diharapkan peserta didik memiliki
kecerdasan, akhlak, pengendalian diri, maupun
keterampilan yang berguna bagi diri
sendiri,masyarakat,maupun negara.
3.
DASAR,FUNGSI,
TUJUANDAN
PRINSIPPENDIDIKAN
NASIONAL
Dasar Pendidikan Nasional,pendidikan nasional di Indonesia
berdasarkan pada pancasila UUD 1945. Pancasila adalah dasar
negara Indonesia merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Fungsi Pendidikan Nasional, pendidikan di Indonesia mempunyai
fungsi, mengembangkan kemampuan siswa, membentuk watak
siswa, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan Pendidikan Nasional, pendidikan nasional di Indonesia
mempunyai tujuan untuk berkembang nya peserta didik, tujuan
pendidikan nasional di Indonesia, untuk menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, berakhlak
mulia, berilmu, dan bertanggung jawab.
Prinsip Pendidikan Nasional, prinsip pendidikan nasional meliputi,
pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan,
pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang
sistematik, pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses
pembudayaan dan pemberdayaan.
4.
HAK, KEWAJIBAN, DANPERAN SERTA WARGA NEGARA, ORANG TUA,
MASYARAKAT, PEMERINTAH, DAN PESERTA DIDIK DALAM SISTEM PENDIDIKAN
NASIONAL
Hak Warga Negara dalam bidang pendidikan, warga negara Indoensia yang mempunyai hak, setiap warga
negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan, bagi warga negara yang mempunyai kelainan
fisik, emosional, mental behak memperoleh pendidikan khusus, setiap warga negara berhak mendapat
kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Kewajiban Warga Negara dalam bidang pendidikan,
yang mempunyai kewajiban, setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar,
bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
Hak Dan Kewajiban OrangTua dalam bidang pendidikan, orang tua mempunyai hak untuk berperan serta
dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
Orang tua mempunyai kewajiban untuk memberikan pendidikan dasar kepada anaknya selama dalam usia wajib
belajar, yaitu 7-15 tahun.
Hak Dan Kewajiban Masyarakat dalam bidang pendidikan, masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
nasional mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi
program pendidikan. Selanjutnya masyarakat mempunyai kewajiban untuk memberikan dukungan sumber daya
dalam penyelenggaraan pendidikan.
5.
Hak DanKewajiban Pemerintah dalam bidang pendidikan, pemerintah
mempunyai hak untuk mengerahkan, membimbing, membantu dan
mengawasi penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah juga
mempunyai kewajiban untuk memberikan layanan dan kemudahan,
serta menjamin terselenggaranya pendidikan.
Hak Dan Kewajiban Peserta Didik dalam bidang pendidikan, peserta
didik mempunyai hak mendapatkan pendidikan agama yang sesuai
dengan agama yang dianutnya, mendapatkan pelayanan pendidikan
sesuai bakat, minat, kemampuannya. Mendapatkan beasiswa bagi
yang berprestasi, mendapatkan biaya pendidikan bagi orang tuanya
yang tidak mampu, menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan
kecepatan belajar masing-masing. Kewajiban peserta didik, menjaga
norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan
keberhasilan pendidikan, ikut menanggung penyelenggaraan
pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban
tersebut.
6.
z
JALUR, JENJANG DANJENIS SISTEM
PENDIDIKAN NASIONAL
Jalur pendidikan adalah wahana yan harus dilalui oleh peserta didik untuk
mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan. Jalur pendidikan
terdiri dari tiga jenis: Pendidikan formal, non-formal dan informal.
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik. Jenjang pendidikan formal terdiri dari tiga jenis :
Pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi.
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan. Jenis
pendidikan terdiri dari : Pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan
akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan,
pendidikan standar.
7.
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
StandarNasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal
tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem
pendidikan nasional dan harus dipenuhi oleh penyelenggara dan
atau satuan pendidikan diseluruh wilayah hukum negara kesatuan
republik Indonesia. Standar nasional pendidikan berfungsi sebagai
dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pendidikan.
Tujuan standar pendidikan nasional menjamin mutu pendidikan
nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
8.
KURIKULUM, PENDIDIK, DANTENAGA KEPENDIDIKAN
DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kurikulum adalah suatu rencana yang dijadikan sebagai pedoman atau pegangan
dalam kegiatan proses belajar mengajar.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasiliator, dan sebutan
lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartispasi dalam
menyelenggarakn pendidikan.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tugas tenaga
kependidikan adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan.
9.
PENGELOLAAN SARANA DANPRASARANA
SERTA PENDANAAN PENDIDIKAN
Sarana dan prasarana sangat penting dalam dunia
pendidikan, sebagai alat penggerak suatu pendidikan.
Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan,
bahan dan perabot yang secara langsung yang digunakan
dalam pendidikan disekolah. Prasarana pendidikan
merupakan semua komponen yang secara tidak langsung
menunjang jalan nya proses belajar mengajar disekolah.
Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumber daya
keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan
pengelolaan pendidikan.
10.
PENGELOLAAN SISTEM EVALUASI,
AKREDITASIDAN SERTIFIKASI PENDIDIKAN
Evaluasi dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau suatu proses
untuk menentukan segala sesuatu dalam dunia pendidikan. Tujuan
evaluasi untuk memperoleh informasi secara menyeluruh mengenai
karakteristik anak didik.
Akreditasi adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga
pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan.
Fungsi akreditasi sekolah adalah : Untuk pengetahuan, untuk
akuntabilitas, untuk kepentingan pengembangan, perlindungan
masyarakat, pengendalian mutu.
Sertifikasi pendidik adalah proses pemberian sertifikat pendidik
kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yakni
memiliki kualitas akademi, kompetensi, sehat jasmani dan rohani.
11.
PENDIRIAN SATUAN DANPENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN
Setiap satuan pendidikan formal dan non-formal yang didirikan
wajib memperoleh izin pemerintah. Syarat untuk memperoleh
izin pendidikan : jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan,
sistem evaluasi dan sertifikasi, dan manajemen proses
pendidikan. Bagi peserta didik warga negara asing, dapat
menggunakan ketentuan yang berlaku dinegara yang
bersangkutan atas persetujuan pemerintah Republik Indonesia.